Definisi Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara
umum Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.Sehingga
berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya
istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah
Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun
demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik
yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara
atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah
menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun
waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara
penduduk dan non-penduduk.
3
Warga negara
memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan
kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga
negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara
Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab,
dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi
warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara,
Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara.
Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
2.1.2DasarHukum Yang MengaturTentangKewarganegaraan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
4
4
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1.
Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukun Negara asal sang ayah tidak memberikan kewargenagaraan
kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
9.
Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumoah atau menyatakan janji setia
5
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan Pengadilan
3.
Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga Negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
6
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
6
2.1.3Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja
yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau
pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah,
dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di
negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas
ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang
lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1. Asas Ius
Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan
dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga
negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau
asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan
seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa
melihat di mana ia dilahirkan.
7
Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh
lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.
Asas ius sanguinis memiliki
keuntungan, antara lain:
1) Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak akan
memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3) Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi negara
daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara
tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun
lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas Ius
Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of
the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang
dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di
dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip
ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang
tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat
diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja.
8
Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga
berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status
kewarganegaraanyang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua
tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat
ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli,
maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara
ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka
asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status
kewarga-negaraan bapaknya.
b) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum
kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga
dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua
buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada
paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang
baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya
kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan
komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang
sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu
keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri
akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun
kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas
ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan
lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai.
Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas
dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri
adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas
memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang
ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila
kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
9
2. Asas
Persamaan Derajat
Dalam asas
persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui
perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya,
maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c) Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara
dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak
mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan
warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia
untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam
Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi
berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada
wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar
negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal
dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa
dan status kewarganegaraan mereka.
10
Terkait dengan kejahatan, berbagai
kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan
jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak
kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan
mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
11
2.2.1
Definisi Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan
yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari
kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk
pemerintahan.
Setiap
negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk
pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai
untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu
komunitas politik.
2.2.2
Bentuk Pemerintahan Klasik dan Bentuk
Pemerintahan Modern
Bentuk
pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk
pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
a.
Bentuk
Pemerintahan Teori Klasik
·
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas
pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya
sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles
menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain
metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga
mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan, Bentuk-bentuk pemerintahan
menurut Aristoteles adalah:
1.
Monarki
Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
Macam–macam Monarki :
a.
Monarkhi
Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
12
b.
Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda,
Inggris, Denmark,
Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
c.
Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris,
Belanda, Belgia,
Thailand, Jepang, dsb.
Thailand, Jepang, dsb.
2. Tirani
Tirani
adalah adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak
sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk
kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi
Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki
tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.
Oligarki
Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun
mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.
Plutokrasi
Plutokrasi adalah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin
oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6. Polity
Polity adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk
kepentingan rakyat.
7.
Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut
Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi
(Okhlokrasi).
13
·
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima
jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah
sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk
pemerintahan dari Aristoteles.
Berikut adalah bentuk pemerintahan
menurut Plato.
1. Aristrokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai
dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran
dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4. Demokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita –
cita keadilan.
Menurut
Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari
Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali
kebentuk asal
·
Bentuk
Pemerintahan Modern
Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi
bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik
mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang
berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan
negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk
kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika”
yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan
tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria
yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu
Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik
berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini
republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas.
14
Berikut penjelasanmasing-masing:
1. Republik
Absolut
Ciri
republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun
tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Ciri
republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut
dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik
konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri
Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Ada beberapa kreteria atau ukuran
untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
1.
George Jellinek
Pembedaan antara Monarkhi dan
Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2.
Leon Duguit
Pembedaan antara Monarkhi dan
Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
15
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan
kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut
oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
3.
Otto Koellreutter
Pandangan Otto Koellreutter
sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar
kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di
atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaituPemerintahan
Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter
kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa
makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler,
Italia pada masa Musolini.
2.2.3
Bentuk
Pemerintahan Indonesia
Indonesia menerapkan bentuk
pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam
konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik
sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer
dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang
diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden
sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4
ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh
wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.
16
Di negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan
ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya
dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia
cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU).
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai
politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945
sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD
adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian
kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang
kehidupan bernegara.
Dalam
pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia memiliki bentuk pemerintahan
Republik.
Republik
berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publica berarti
umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk
pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang
secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan
dalam Negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan
pengangkatan atau penunjukkan. Saat sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945,
berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1)
mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
·
Sebanyak 55 suara memilih bentuk republik
·
Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki
·
Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain
Penegasan bentuk pemerintahan
republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakan dalam
ketentuan:
· Pembukaan UUD 1945 alinea IV
“...maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...”
· Pasal 6A
17
1. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
2. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
3. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen
suara di setiap provinsii yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden
4. Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5. Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
Undang-undang
·
Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
18
2.3.1 Pengertian Pemerintahan
Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem
adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara
teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau
kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini
mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden
ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah
tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan
mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks
pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara,
hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan
tersebut.
Dengan
demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian
sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau
susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ
pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di
antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk
mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Organisasi Sistem
Pemerintahan dibedakan menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi Pemerintahan
Dalam Garis Horizontal
19
Menurut konsep trias
politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan
utama, yaitu:
A. Organisasi
Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias
politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan
utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif
: kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif :
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif
: kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan
oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan
kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem
Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg
kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang
terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri
yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu
:
a) negara bagian yang
terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri
serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas
konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian
negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang pusat.
b)
dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk
bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
2.3.2 Macam-macam Sistem
Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan
negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada prinsipnya sistem
pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa
peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi.
Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan
yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari
diserahkan kepada menteri
20
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara
republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
·
Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan
sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka
pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·
Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab
gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini
disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
·
Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga
pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
21
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Parlementer
·
Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi
tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di
negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
2.Sistem pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
·
Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena
bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada
bayang-bayang krisis kabinet
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak
tergantung pada parlemen
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka
waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat
tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
22
·
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga
anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat lemah
·
Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang
mendapat perhatian
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan
legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·
Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sistem pemerintahan
Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang
oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan
sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS,
Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
23
2.3.3
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sejak tahun 1945
Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan
kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok
sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem
pemerintahan
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada
waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun
1945-1949
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial
tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan
indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun
1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy
Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat
dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan
saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun
1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun
1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan
berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA
sementara
5. Tahun 1966-1998
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
24
(Sebelum
dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
·
Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat).
·
Sistem Konstitusional.
·
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas
Pemerintahan
orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di
akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
·
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
·
Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
25
·
Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
·
Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
·
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
·
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
·
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagai berikut;
·
Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
·
Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
·
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
·
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
26
2.4.1 Definisi Hak, Kewajiban Warga Negara
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi.
27
Pada
para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.4.2 Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala
akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak
kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa
membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai
warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang
lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan
kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia
sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal
27 sampai dengan pasal 34
Hak warga negara Indonesia
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
28
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
29
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
30
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan.
Hal
tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
31
Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara
dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara.
Disisi
lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak.
sumber : http://rahayuanggaraini.blogspot.com/2012/07/makalah-kewarganegaraan.html
http://adeenjoy1.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://bentukpemerintahanindonesia.blogspot.com/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
http://sistempemerintahanindonesia.com/
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://adeenjoy1.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://bentukpemerintahanindonesia.blogspot.com/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
http://sistempemerintahanindonesia.com/
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar