1. Pemerkosaan
BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).
Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.
Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.
''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi, Rabu (4/5/2016).
Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.
Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.
''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.
2. Lambatnya Sistem Transportasi KA Commuterline
Jakarta
- Jadwal keberangkatan commuter line jalur Jakarta-Bogor masih tak tepat waktu.
Bahkan kerap kali molor, bisa sampai 30 menit. Tak lain karena antrean di
Stasiun Manggarai.
Seperti dituturkan pembaca detikcom, Arif Febriyanto yang sudah beberapa waktu ini menerima imbas dari jadwal molor commuter line.
"Pagi ini untuk kesekian kalinya, KRL Bogor mengalami masalah klasik, antrean. KA1537 pukul 07.22 masih di Stasiun Universitas Indonesia, seharusnya di Stasiun Universitas Indonesia pukul 07.01. Petugas stasiun tidak memberitahu penyebab antrean," jelas Arif, Rabu (1/6/2016).
Arif menyampaikan, keterlambatan commuter line berimbas pada kepadatan di dalam gerbong. Penumpang menumpuk, dan kereta yang berjalan melambat.
"Kondisi kereta sangat penuh," urai dia.
Tak hanya Arif, beberapa pembaca lainnya juga mengeluhkan jadwal commuter line yang molor. Harapan mereka jadwal di Manggarai yang beririsan antara kereta Bekasi, luar kota, dan jalur Bogor bisa ditangani, sehingga tak ada antrean.
"Biar seperti di Jepang, jadwal commuter line tepat waktu," tutur Doni yang biasa naik kereta dari Depok ini.
Seperti dituturkan pembaca detikcom, Arif Febriyanto yang sudah beberapa waktu ini menerima imbas dari jadwal molor commuter line.
"Pagi ini untuk kesekian kalinya, KRL Bogor mengalami masalah klasik, antrean. KA1537 pukul 07.22 masih di Stasiun Universitas Indonesia, seharusnya di Stasiun Universitas Indonesia pukul 07.01. Petugas stasiun tidak memberitahu penyebab antrean," jelas Arif, Rabu (1/6/2016).
Arif menyampaikan, keterlambatan commuter line berimbas pada kepadatan di dalam gerbong. Penumpang menumpuk, dan kereta yang berjalan melambat.
"Kondisi kereta sangat penuh," urai dia.
Tak hanya Arif, beberapa pembaca lainnya juga mengeluhkan jadwal commuter line yang molor. Harapan mereka jadwal di Manggarai yang beririsan antara kereta Bekasi, luar kota, dan jalur Bogor bisa ditangani, sehingga tak ada antrean.
"Biar seperti di Jepang, jadwal commuter line tepat waktu," tutur Doni yang biasa naik kereta dari Depok ini.
Di Indonesia ,dewasa ini masalah kasus pemerkosaan masih menjadi salah satu
masalah yg krusial. Kasus tindak pidana perkosaan senantiasa memancing
perhatian dan perdebatan publik, karena syarat akan persoalan nilai-nilai, baik
nilai-nilai kemanusiaan maupun nilai moral. Perkosaan termasuk dalam kejahatan,
kekerasan, kekerasan seksual dan juga merupakan hak asasi perempuan yang
diinjak-injak dan menjadi masalah yang serius. Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia , menunjukkan bahwa pelaku
tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait pula dengan akibat yang
akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut masyarakat secara luas.
Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak mendapatkan perhatian
selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana (KUHP) masih menempatkan
kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu berakhir
sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi oleh karena KUHP masih
mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.
Dari sudut pandang ini maka menghukum pelaku menjadi tujuan utama dalam
proses peradilan pidana, oleh karena itu semua komponen dalam proses peradilan
pidana mengarahkan perhatian dan segala kemampuannya untuk menghukum si pelaku
dengan harapan bahwa dengan dihukumnya pelaku dapat mencegah terulangnya tindak
pidana tersebut dan mencegah pelaku lain untuk tidak melakukan perbuatan yang
sama ini dan masyarakat merasa tentram karena dilindungi oleh hukum, seperti
yang ada dalam KUHP pada pasal 285 yaitu “Barang siapa yang dengan kekerasan
atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan
dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas
tahun”
Adapun yang dimaksud dengan tindakan perkosaan adalah tindakan yang
melanggar hukum. Tindakan perkosaan tersebut telah merugikan orang lain yaitu
orang yang telah diperkosa tersebut. Seperti yang sudah ada dalam KUHP Ancaman
hukuman dalam pasal 285 ini ialah pria yang memaksa wanita, dimana wanita
tersebut bukan istrinya dan pria tersebut telah bersetubuh dengan dia dengan
ancaman atau perkosaan.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perkosaan. Maka masyarakat harus bisa berhati-hati dan lebih waspada terhadap tindak pidana perkosaan dan kasus pemerkosaan menjadi masalah yang harus segera dibenahi di Indonesia agar tidak merusak citra dan moral bangsa Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan diatas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perkosaan. Maka masyarakat harus bisa berhati-hati dan lebih waspada terhadap tindak pidana perkosaan dan kasus pemerkosaan menjadi masalah yang harus segera dibenahi di Indonesia agar tidak merusak citra dan moral bangsa Indonesia
Ada berbagai persoalan yang dihadapi oleh kereta commuter line yang beroperasi saat ini.
Masalah yang pertama adalah kurangnya armada kereta. Karena kereta commuter line kini sudah menjadi moda transportasi favorit warga. Karena selain cepat, penggunaan kereta lebih murah jika dibandingkan dengan transportasi lain.
Jumlah penumpang kereta juga terus bertambah hingga mencapai 1,2 juta setiap harinya. Sementara penambahan armada kereta dari tahun 2008 hanya 488 gerbong. Selanjutnya adalah kerusakan pantograf. Pantograf ini terkait dengan masalah sinyal. Apabila sinyal dalam pantograf terganggu, hal itu bisa menyebabkan keterlambatan kereta.
Yang ketiga adalah perawatan fasilitas kereta yang kurang. Seperti AC yang mati atau tidak dingin, tempat duduk yang kurang, hingga tidak adanya pemecah kaca untuk keselamatan juga. Hal ini memerlukan perhatian dari PT KAI.
Yang terakhir adalah tingkat kedisiplinan yang kurang dari para pengguna kereta api. Padahal apabila penumpang disiplin, akan terjadi kerja sama yang baik anatara penumpang dengan PT KAI sebagai penyedia sarana.
Kemudian derita dari para pengguna kereta commuter line. Yang pertama adalah keterlambatan kereta. Keterlambatan kereta bisa berjam-jam sehingga dapat terjadi penumpukan penumpang. Selanjutnya adalah fasilitas kereta yang masih kurang dan kapasitas penumpang yang tidak sesuai dengan jumlah kereta. Penambahan armada kereta dari tahun 2008 hanya 488 gerbong.
Dari semua permasalahan diatas, lantas menjadi pekerjaan rumah PT KAI untuk memeperbaiki sistem kereta api yang ada. Yang pertama adalah dengan menambah jumlah gerbong. Hal itu dilakukan agar seluruh penumpang pengguna kereta api dapat terangkut, mengingat sudah banyak orang yang menggunakan fasilitas kereta api. Kemudian perawatan fasilitas kereta api dan yang terakhir adalah menekan keterlambatan kereta api.
Menurut Dharmaningtyas selaku pengamat transportasi mengatakan, pemeliharaan rel, pemeliharaan sinyal, pemeliharaan fasilitas kereta, semuanya itu menjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab PT KAI saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh bersama.
Seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak usil merusak prasarana kereta api yang sudah ada dan saling menjaga agar kereta api dapat menjadi nyaman.
C. SOLUSI
1. Pemerkosaan
Maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras dalam menaggulangi tindak pidana pemerkosaan salah satunya dengan menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaiknya PT KAI Comuterline penambah kembali jumlah gerbong supaya tidak ada lagi penumpukan penumpang di setiap-setiap stasiun.sebab transpotasi KAI comuterline ini sangat di gemari oleh para pengguguna transpotasi karena murah dan nyaman,oleh sebab itu PT KAI comuterline memperbaiki sistem nya kembali agar masyarakat tetap setiap menggunakan transportasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar