NPM : 14213071
KELAS : 4EA24
ABSTRAK
Keadilan dalam Bisnis. Pelaku Bisnis dalam
hubungannya dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang
semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur
bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena
itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang
diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat
akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan
kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh
masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam
alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen,
menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi,
mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
1.1 Rumusan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini
penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.
Apa Pengertian Keadilan dan Bisnis ?
2.
Apakah Paham Tradisional Dalam Bisnis ?
3.
Apakah Keadilan Individual dan Struktural ?
1.2 Batasan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub
pokok bahasan meliputi Pengertian Keadilan dan Bisnis, Paham Tradisional Dalam
Bisnis dan Keadilan Individual dan Struktural dengan mengamati pelaku bisnis
baik perseorangan ataupun institusi.
1.3 Tujuan
Penelitian
Dalam penyusunan penulisan ini
tujuan yang ingin dicapai penulis adalah :
1.
Mengetahui Pengertian Keadilan dan Bisnis.
2.
Mengetahui Paham Tradisional
Dalam Bisnis.
3.
Mengetahui Keadilan Individual dan Struktural.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah
menyimpulkan arti keadilan.Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas.
Dari
berbagai pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan
dalam berbisnis dimaksud adalah masalah keadilan berkaitan secara timbal balik
dengan kegiatan khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan
masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam
masyarakat.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
2.2.1 Jenis – Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2. Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3. Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka.
4. Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku usaha
adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU
No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari rumusan pasal ini dapat kita
simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No.
8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan
kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut,
seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.
2.3.1
Pelaku bisnis instansi atau perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan
keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk menghalangi egala kemungkinan yang
yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan
system keadilan baik dalam berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer
atas, manajer menengah maupun manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan
dalam sebuah instansi semua kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang
ada atau peraturan yang telah dibuat dan disepakati.
Contoh keadilan dalam
bisnis mengamati pelaku bisnis instansi
, yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh
manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam
perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan,
komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan
adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif
dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam
jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai
perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis
hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka
mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan
berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto
Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang
baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa
dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau
organisasi tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan
adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif
dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam
jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan
bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja
dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA
Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena
pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya
menggunakan prinsip keadilan
BAB III
METODE
PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang
digunakan dalam tugas ini membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah
yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data
dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data
melalui membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas tentang keadilan
dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal
yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa
arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati
dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws
(Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni
dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat
dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan
sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus
diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah
satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana
yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan
Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak
lain.
Bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari
kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha,
dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis
tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung
terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat &
kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz
(2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari
laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh
sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam
alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi
untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Paham Tradisional Mengenai
Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles
secara tradisional dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar
moralnya :
Pertama,
semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua,
semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan
yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya.
Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal
antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
3. Keadilan Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan
ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi
semua warga negara.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama
oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi
antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang
memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan
terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk
menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
·
Bisnis adil
adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi
pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair
trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada
transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para
pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis
adil.
·
Di dalam
dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan,
ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil
akan mendapat kesulitan.
·
Dari
beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan
kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan
bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
SARAN
·
Keadilan
bisnis haus dipertahankan dengan baik agar kita tidak kehilangan keadilan yang
sebenarnya.
·
Jika dalam
hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan
terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja nanti.
·
Keadilan
bisnis merupakan keadilan yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA :
Dr. Keraf,
A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr.
Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M.
Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
http://radensanopaputra.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar