Tugas Softskill Etika Bisnis : Artikel Hak-Hak Pekerja
Dalam Bisnis Perusahaan
Kelas : 4ea24
Anggota Kelompok :
1. Diky Muhammad Rifqi (12213457)
2. Andry
Ardianto
(10213967)
3. Ridho Hidayat
(17213622)
4. Herjuna Agung N ( 14213071)
5.Julriyandi Kurniawan (14213713)
6.Kiki Reza Gantira (14213851)
7.Muhammad Rizky D. (16213129)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kita semua, dan tak lupa salawat dan salam kita panjatkan kepada Nabi
besar Muhammad SAW, sehingga Penulis dan rekan-rekan penulis dapat
menyelesaikan tugas ini pada mata kuliah Etika
Bisnis.
Tugas
ini dengan judul “Hak-Hak Pekerja Dalam Bisnis Perusahaan” ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Bisnis. Penulis dan
rekan-rekan penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam artikel ini, dengan
kerendahan hati, kami memohon maaf. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi
pembaca sekalian.
Bekasi, 7 Januari
2017
Penulis
LATAR
BELAKANG
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih
berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga
diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
secara ekonomi maupun sosial.
Kaum kapitalis semakin menyadari bahwa keuntungan yang
menjadi sasaran mereka tidak bisa diperoleh dengan memeras dan menindas buruh,
karena akan menjadi bumerang bagi mereka. Karena itu mereka sadar bahwa kondisi
buruh harus diperbaiki, diantaranya hak-hak pekerja harus diakui, dihargai,
diperhatikan dan dijamin. Pekerja lalu tidak hanya di anggap sebagai alat atau
sarana produksi melainkan merupakan mitra yang sangat menentukan keberhasilan
dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan. Maka hak pekerja tidak bisa dan tidak
akan semakin mendapat perhatian serius dalam perusahaan-perusahaan bisnis
modern.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan
salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini,
keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya
masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh
dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak
rasional. Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para
pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas
hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya
kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja
pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen,
loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak
suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin,
kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.
ETIKA BISNIS Hak Pekerja
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
a)
Hak Atas
Pekerjaan
Yaitu hak
atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,karena :
· Kerja melekat pada tubuh manusia.
· Kerja merupakan perwujudan diri
manusia.
· Hak atas kerja juga merupakan salah
satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
b)
Hak atas
upah yang adil
Yaitu hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa :
· Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah.
· Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah.
· Bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan.
c)
Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Yaitu untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
· Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
· Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d)
Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan
Yaitu
selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
· Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
· Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
· Setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
· Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi
risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
e)
Hak untuk
diproses hukum secara sah
Yaitu hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk
menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja
itu sendiri.
f)
Hak untuk
diperlakukan secara sama,
Yaitu pada prinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang
untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji
dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan
pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak
adil.
g)
Hak atas
rahasia pribadi,
Yaitu
karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus
menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan
dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan
banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
h)
Hak atas
kebebasan suara hati,
Yaitu
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
satu atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan
oleh perusahaan atau pimpinannya kepada para karyawan maupun pihak lain yang
bersangkutan. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apapun bagi pihak manapun, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
·
Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia:
Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub
Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim
jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung.
Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan
sesumbar pengawal Susno akan menembak siapa pun yang berani mengeksekusi
bosnya. Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga menunjukan dugaan
keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout
Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa
dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno
bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar
proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.
·
Macam-macam whistle blowing :
1.
Whistle
blowing internal
o Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi.
o Motivasi utama dari whistle blowing
adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
o Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan
demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa
langkah:
·
Cari peluang
kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
·
Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
· Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
· Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa
kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan
menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem
sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam
posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri
apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan
itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur
konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan
dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya
sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Kesimpulan
Hak-hak
perkajaan terdiri dalam bisnis perusahaan beberapa point yaitu :
1.
Hak Atas
Pekerjaan, yaitu hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia
2.
Hak atas
upah yang adil, yaitu hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3.
Hak untuk
berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah
yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan
keamanan, yaitu selain
hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5.
Hak untuk
diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu.
6.
Hak untuk
diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara
fair.
7. Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
8. Hak atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
satu atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan
oleh perusahaan atau pimpinannya kepada para karyawan maupun pihak lain yang
bersangkutan. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
10. Macam-macam whistle blowing :
3.
Whistle
blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
4.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar